Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Senin (2/2/2026). Acara penting ini turut dihadiri oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Qowimuddin, bersama jajaran Forkopimda.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan sejumlah arahan strategis. Poin-poin penting yang disoroti mencakup perkembangan kondisi global terkini serta komitmen pemerintah dalam negeri. Arahan ini menjadi landasan pembaruan kebijakan dan penyesuaian terhadap dinamika yang ada.

Menanggapi arahan Presiden, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Kediri untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan yang telah disampaikan. Pemerintah Kota Kediri berkomitmen penuh untuk mengintegrasikan kebijakan nasional dengan program pembangunan di tingkat daerah, demi tercapainya keselarasan dan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami siap menjalankan arahan-arahan dari Bapak Presiden yang disampaikan hari ini. Sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah akan terus kami perkuat, serta menyelaraskan pelaksanaan program pembangunan nasional dengan kebutuhan daerah,” ungkap Vinanda Prameswati.

Vinanda Prameswati menambahkan, pelaksanaan arahan Presiden akan dilakukan secara kolaboratif bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kediri. Sinergi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung kelancaran implementasi program-program prioritas nasional di wilayah Kota Kediri.

Berdasarkan laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rakornas tahun ini mencatat partisipasi sebanyak 4.011 peserta. Mereka berasal dari berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Selain kepala dan wakil kepala daerah, Rakornas juga melibatkan pimpinan DPRD, pejabat tinggi kementerian dan lembaga, serta unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya.