Presiden RI Prabowo Subianto mengisyaratkan keinginan untuk melanjutkan diskusi terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), meskipun tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi telah berakhir. Hal ini diungkapkan oleh anggota KPRP, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Mahfud MD menirukan ucapan Presiden Prabowo yang menunjukkan ketertarikan untuk terus membahas isu tersebut. “Kemarin kami juga ya selesai, tapi Presiden masih juga, ‘Oh kok sudah mau selesai?’ katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi banyak diskusi-diskusi menarik gitu’,” ujar Mahfud MD.

Meskipun demikian, Mahfud mengaku belum mengetahui secara pasti topik atau tindak lanjut apa yang akan dibahas dalam pertemuan berikutnya. “Kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya,” jelasnya.

Secara penugasan, KPRP merupakan komisi ad hoc yang dibentuk untuk tujuan tertentu, yakni reformasi Polri, dengan waktu kerja yang semula ditentukan tiga bulan. Mahfud menegaskan bahwa tugas komisi tersebut telah selesai dan laporan akhir, yang mencapai sekitar 3.000 halaman rekomendasi, telah diserahkan. “Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain, apalagi sudah (menghasilkan rekomendasi, red.) 3.000 halaman gitu,” tambahnya.

Sementara itu, anggota KPRP lainnya, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan rekomendasi oleh internal Polri. “Kebetulan saya juga Penasehat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. Jadi, otomatis dengan sendirinya kita pun, saya khususnya, nanti akan menagih karena ini nanti rencananya ada apakah berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres),” kata Dofiri.

Beberapa rekomendasi utama yang diajukan KPRP meliputi:

  • Kedudukan Polri
  • Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  • Penguatan aspek kelembagaan dan manajerial Polri

Dofiri menambahkan bahwa tindak lanjut rekomendasi tersebut akan dikawal dalam jangka pendek, sedang, dan panjang, termasuk pemenuhan standar minimum esensial peralatan Polri di bidang logistik. “Misalnya, di bidang logistik, bagaimana terpenuhinya standar minimum esensial standar minimal peralatan yang digunakan oleh Polri. ‘Tahun depan bisa enggak?’ masih lima tahun lagi misalnya. Silakan tahapannya seperti apa jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang diserahkan oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Presiden menerima sejumlah buku, termasuk “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam, dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat. Isinya mencakup berbagai usulan dan rekomendasi substansial yang berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian, bahkan dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.