Polsek Warunggunung, Polres Lebak, memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyusul informasi dari masyarakat dan penemuan barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Ipda Agus Sulistyo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi dari Bahrudin, Ketua Tim 9 DPP Forum Wartawan Jakarta (FWJI), mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di Kecamatan Warunggunung. “Benar bahwa Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Agus pada Rabu (11/3/2026).

Agus merinci, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima laporan masyarakat dan diserahkan sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga ilegal. Petugas kemudian mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Di sana, petugas kembali mengamankan sejumlah rokok berbagai merek tanpa pita cukai dari seorang penjual berinisial M.

Setelah mengamankan barang bukti, Polsek Warunggunung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” jelas Agus.

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2.999.000,- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Polsek Warunggunung tidak melakukan penahanan terhadap penjual M karena perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Bea Cukai.

Agus menambahkan, langkah-langkah yang telah dilakukan Unit Reskrim Polsek Warunggunung meliputi koordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Banten, penyerahan barang bukti, serta penyampaian identitas pemilik/penjual. “Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur. Penanganan perkara rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami lakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.

Polsek Warunggunung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana dan menjaga sinergitas dengan instansi terkait dalam penegakan hukum.