Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial SM (23) yang diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda pada Senin, 18 Mei 2026, saat SM berupaya melarikan diri menuju Sulawesi.
Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar, melalui Kapolsek Sanga-Sanga Iptu Wahid yang didampingi Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini pada Minggu, 24 Mei 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan menegaskan komitmen Polri dalam melindungi anak sebagai kelompok rentan.
Kronologi dan Modus Pelaku
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Sanga-Sanga pada Kamis, 14 Mei 2026. Berdasarkan keterangan korban, tersangka SM melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda.
“Empat kali dilakukan di rumah ibu korban, dengan rincian tiga kali di sofa ruang tamu dan satu kali di kamar tidur. Sementara tiga aksi lain dilakukan di area sekitar gunung dekat taman bunga Firza, Jalan Mulawarman, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga,” jelas IPTU Wahid.
Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat jeratan hukum bagi tersangka.
Pengejaran hingga ke Samarinda
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andik Fitriadi langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas mendapatkan informasi bahwa SM berada di Samarinda dan berencana menyeberang ke Sulawesi untuk menghindari kejaran polisi.
“Petugas berhasil mengamankan SM tepat saat berada di pelabuhan penumpang Kota Samarinda. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas Kapolsek.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wahid.
| Detail Kasus | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka | SM (23 Tahun) |
| Lokasi Penangkapan | Pelabuhan Penumpang Samarinda |
| Jumlah Kejadian | 7 Kali (Rumah Korban & Area Taman Bunga) |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 15 Tahun Penjara |
