Polsek Brondong, Lamongan, menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah kios di Kelurahan/Kecamatan Brondong pada Senin (4/5/2026) siang. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal memiliki dampak serius. “Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Ipda Hamzaid pada Selasa (5/5/2026).
Dari kios milik N tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis miras, antara lain:
- 4 botol miras merk Kawa Kawa (ungu dan biasa)
- 13 botol anggur merah
- 5 botol bir putih
- 7 botol bir hitam Guinness
- 6 botol anggur kolesom
- 5 botol anggur putih
- 2 botol API
- 2 botol ATLAS
- 2 botol soju
- 191 botol “es moni” kemasan botol kecil
- 1,5 liter arak Tuban
- 4 botol beras kencur (ukuran besar dan kecil)
- 2 botol “kakak tua” kopi
Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli minuman beralkohol secara ilegal. Masyarakat diminta proaktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkas Ipda Hamzaid.
