Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, telah menetapkan seorang wanita berinisial F alias MS (35) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. Peristiwa kekerasan fisik ini terjadi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., saat dihubungi pada Jumat, 27 Februari 2026. “Kami menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama inisial MS. Saat ini kami masih melakukan pendalaman perkara,” ujarnya.
Pelaku, yang diketahui merupakan wali santri asal Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban di halaman rumahnya. Atas perbuatannya, polisi menjerat F alias MS dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana minimal yang menanti pelaku adalah 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada hari yang sama dengan nomor laporan Lap. Pengaduan/13.a/II/2026/Polsek Aikmel. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F alias MS sebagai tersangka pada Senin, 23 Februari 2026.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat kepolisian Polsek Aikmel dan Polres Lombok Timur dalam menangani kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera menahan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata perwakilan keluarga korban.
