Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat mengenai potensi jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di balik penyebaran video viral ‘Ibu Tiri Ladang Sawit‘. Peringatan ini disampaikan setelah video yang menggambarkan dugaan konflik keluarga terkait harta warisan di perkebunan kelapa sawit tersebut kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial pada awal Maret 2026.
Viralitas dan Konten Video
Video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ yang berdurasi beberapa menit itu menampilkan adegan yang mengindikasikan perselisihan antara seorang wanita yang disebut sebagai ibu tiri dengan anak-anak tirinya, diduga terkait pengelolaan atau kepemilikan lahan sawit. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar luas, memicu beragam komentar dan spekulasi dari warganet. Banyak yang menyayangkan konflik keluarga yang terekspos ke publik, sementara sebagian lainnya mempertanyakan kebenaran narasi yang menyertai video tersebut.
Peringatan Polri dan Ancaman UU ITE
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 23 Maret 2026, menegaskan bahwa setiap konten yang disebarkan di ruang digital harus mempertimbangkan aspek hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya, apalagi jika berpotensi mengandung unsur pencemaran nama baik atau hoaks,” ujar Irjen. Pol. Sandi.
Polri secara khusus menyoroti Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Penyebar konten yang terbukti melanggar pasal-pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta,” tambahnya.
Dampak Hukum dan Etika Digital
Kasus video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ ini menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum dari aktivitas di dunia maya. Pakar hukum siber, Dr. Budi Santoso, dari Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa meskipun niat awal mungkin hanya untuk berbagi informasi, namun jika konten tersebut merugikan pihak lain, maka dapat berujung pada proses hukum. “Verifikasi adalah kunci. Sebelum membagikan, pastikan kebenaran informasi dan pertimbangkan dampaknya terhadap individu atau kelompok yang terlibat,” kata Dr. Budi.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta memperkeruh suasana dengan menyebarkan ulang video atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihak berwenang menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum yang jelas. Masyarakat diharapkan dapat menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab.
