Kepolisian Republik Indonesia () kembali menegaskan pentingnya etika bermedia sosial menyusul viralnya video berjudul ‘‘ yang menuai perhatian publik. Polri mengingatkan masyarakat mengenai potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak bagi pihak yang mengunggah maupun menyebarkan konten serupa.

Video yang beredar luas di berbagai platform media sosial tersebut menampilkan seorang anak yang diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari ibu tirinya di lingkungan perkebunan kelapa sawit. Konten ini memicu beragam reaksi, mulai dari simpati hingga kemarahan publik, serta memunculkan desakan agar pihak berwenang segera bertindak.

Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Anak

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui juru bicaranya, Kombes Pol. {Nama Juru Bicara}, menyatakan bahwa penyebaran konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, atau bahkan eksploitasi anak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mengunggah maupun menyebarkan konten di media sosial. Setiap tindakan yang melanggar hukum, apalagi menyangkut pencemaran nama baik atau eksploitasi anak, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kombes Pol. {Nama Juru Bicara} pada Jumat, 21 Maret 2026.

Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Selain itu, jika terdapat unsur kekerasan atau eksploitasi anak, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi dan Imbauan untuk Masyarakat

Ancaman pidana bagi pelanggar UU ITE tidak main-main. Untuk pencemaran nama baik, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Sementara untuk penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, pidana penjara bisa mencapai 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi atau perundungan siber.

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. Edukasi mengenai literasi digital menjadi kunci untuk menciptakan ruang siber yang aman dan positif bagi seluruh pengguna.