Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan setelah insiden kekerasan yang melibatkan anggotanya di Maluku. Seorang oknum anggota Brimob diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Kota Tual, memicu gelombang kecaman dan mempertanyakan kembali kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat.

Kronologi Tragis di Tual: Helm Merenggut Nyawa Pelajar

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku. Korban, Arianto Tawakal (14), seorang siswa madrasah, saat itu sedang berkendara sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), usai santap sahur.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sedang bertugas memantau aktivitas balap liar di lokasi tersebut. Ketika korban melintas di jalanan menurun, Bripda MS diduga secara tiba-tiba melayangkan pukulan menggunakan helm ke arah dahi Arianto.

Pukulan telak tersebut menyebabkan korban kehilangan kendali, tersungkur, dan terseret di aspal. Akibat benturan keras itu, Arianto mengalami pendarahan hebat dari hidung dan mulut. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, nyawa remaja berusia 14 tahun tersebut tidak tertolong. Sementara itu, Nasri Karim mengalami patah tulang tangan akibat kecelakaan yang dipicu oleh tindakan oknum Brimob tersebut.

Mabes Polri Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Penegakan Hukum

Merespons eskalasi kemarahan publik, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Sabtu (21/2). Polri mengakui bahwa insiden ini telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap citra kepolisian.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Irjen Johnny.

Polri menegaskan bahwa tindakan Bripda MS adalah perilaku menyimpang personal yang tidak merepresentasikan kebijakan institusi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan atensi khusus agar kasus ini diusut secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi.

Proses Hukum Berlapis Menanti Bripda MS

Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan melalui dua jalur sekaligus untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban:

  • Penegakan Hukum Pidana: Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tual. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, Bripda MS telah dipindahkan ke Rutan Mapolda Maluku di Ambon untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
  • Sidang Kode Etik (KKEP): Selain ancaman penjara, Bripda MS menghadapi ancaman sanksi administratif terberat dalam kepolisian, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa sidang etik dijadwalkan akan digelar secepatnya untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera.

Refleksi: Mengapa Kepercayaan Publik Begitu Terpukul?

Secara sosiologis, kekerasan yang dilakukan aparat terhadap anak di bawah umur memiliki dampak psikologis yang mendalam bagi masyarakat. Dalam konteks Maluku, di mana kehadiran aparat sering kali dipandang sebagai penjamin stabilitas, insiden ini justru menciptakan paradoks keamanan. Penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) dalam menangani dugaan pelanggaran lalu lintas atau balap liar menunjukkan adanya celah dalam pelatihan pengendalian emosi dan manajemen konflik anggota di lapangan.

Jika tidak ditangani dengan transparansi total, kasus ini berisiko memperlebar jarak antara Polri dan masyarakat sipil. Kasus di Tual, Maluku, menjadi pengingat keras bagi Polri untuk terus melakukan reformasi kultural di internalnya. Komitmen untuk menindak tegas Bripda MS adalah langkah awal, namun pemulihan kepercayaan publik membutuhkan konsistensi dalam perlindungan hak asasi manusia oleh setiap personel kepolisian di seluruh penjuru Indonesia.