Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menyita lebih dari enam kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap tujuh tersangka dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terhubung dengan jaringan internasional. Pengungkapan ini dirilis pada Sabtu, 23 Mei 2026, di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang disita memiliki taksiran nilai fantastis. “Tujuh tertangka dengan barang buktinya cukup banyak. Ada kurang lebih enam kilogram sabu dengan taksiran barang bukti senilai Rp12,1 miliar lebih,” kata Kombes Pol Arya Perdana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial EP di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dengan barang bukti 44 gram sabu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial WM di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat, dengan barang bukti 23 gram sabu.
“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka EP ditangkap, pengembangan mengarah ke pemasok dari Jakarta,” jelas Arya. Pengembangan kasus berlanjut ke seorang tersangka di Makassar yang diduga membeli satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Panakkukang.
Dari pemeriksaan lanjutan, tim Satnarkoba Polrestabes Makassar memperoleh informasi mengenai keberadaan jaringan lain di Pekanbaru, Riau. Berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Pekanbaru, operasi penangkapan berhasil dilakukan di Pekanbaru, di mana tiga tersangka ditangkap dan lima kilogram sabu yang dikemas dalam plastik hijau disita.
“Dari Makassar dikembangkan sampai Riau dan berhasil diamankan lima kilogram sabu beserta para pelaku,” tambah Arya.
Kombes Pol Arya Perdana juga menyebutkan bahwa empat dari tujuh tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2018. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati.
