Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dan menangkap satu tersangka di Kecamatan Krembung. Jaringan pasar gelap ini disebut menjangkau hingga ke Thailand, India, Malaysia, Vietnam, dengan tujuan akhir Eropa.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menerima laporan masyarakat. Tim kemudian mendatangi rumah tersangka berinisial RC (33) di Desa Keret, Kecamatan Krembung, pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing membenarkan penangkapan tersebut. “Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” ujar Tobing, Rabu (4/3).

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut meliputi satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis). Selain itu, turut diamankan satu ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), serta satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. RC mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan, baik secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional. Modusnya adalah membeli satwa dilindungi untuk dipelihara sementara, kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. RC terancam hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kombes Christian Tobing turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas kejahatan satwa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

sumber gambar: mediaindonesia.com