Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membekuk komplotan pencuri brankas lintas provinsi yang kerap beraksi menggunakan senjata api. Lima tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Aksi pencurian yang menjadi salah satu fokus penyelidikan terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 13.10 WIB. Lokasinya berada di Perumahan Taman Pinang Indah Blok E2 Nomor 12, Sidoarjo, dengan korban seorang perempuan berinisial IES (43), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan modus operandi komplotan ini. Mereka terlebih dahulu mengetuk atau menekan bel rumah. Jika tidak ada penghuni yang keluar, mereka langsung beraksi. “Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil brankas. Ada yang mengawasi dari mobil, ada yang bertugas mengangkat brankas,” kata Kombes Christian Tobing, Rabu (4/3).

Setelah berhasil mengangkat brankas, para pelaku memasukkannya ke dalam mobil dan kabur melalui tol Sidoarjo menuju arah Jakarta.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah laporan korban masuk pada Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka, yaitu TS (36), FP (42), ABR (40), AW (32), dan MJA (28). Satu pelaku berinisial BPB (24) masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka FP diketahui membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru kaliber 6. Senjata api tersebut dibeli saat komplotan berada di wilayah Lampung.

“Para pelaku ini merupakan komplotan yang bergerak lintas daerah. Mereka menyasar rumah kosong dan mengambil brankas maupun barang berharga lainnya,” tambah Tobing. Komplotan ini diketahui telah berkeliling dari Sumatra hingga Jawa untuk mencari sasaran rumah kosong, bahkan sempat beraksi di beberapa daerah lain sebelum ke Sidoarjo.

Selain senjata api, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah. Tersangka TS ditangkap di rumah ibunya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 16 Februari 2026. Sementara itu, FP dibekuk di wilayah Bantar Gebang, Bekasi pada 26 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya ditangani oleh Polres Purwakarta, Jawa Barat.

“Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti hasil pencurian. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Tobing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ia menyarankan untuk memastikan keamanan rumah, mengaktifkan CCTV, dan segera melaporkan ke kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

sumber gambar: gesit.id