Polresta Pekalongan, Jawa Tengah, secara resmi membuka posko pengaduan bagi para korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran. Langkah ini diambil menyusul penangkapan pendiri pondok pesantren berinisial AKF pada Rabu, 27 Mei 2026, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, mengimbau masyarakat dan santriwati yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas serta keamanan para pelapor.
“Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi. Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait,” ujar AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Kamis, 28 Mei 2026.
Selain itu, Polresta Pekalongan juga telah menyiapkan safe house atau rumah aman bagi para korban yang membutuhkan perlindungan khusus dari potensi tekanan atau ancaman pihak luar.
Dugaan Aksi Berlangsung Sejak Tiga Tahun Lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan korban, polisi menemukan fakta bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini bukan kejadian baru. Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir.
AKBP Riki menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku untuk memperkuat penyidikan. Mengingat peristiwa terjadi sudah cukup lama, polisi akan menggunakan pendekatan saintifik untuk mengumpulkan alat bukti.
“Kami juga akan mengundang psikiater untuk mengambil visum psikiatrikum terkait kondisi psikis para korban. Hal ini penting untuk menambah alat bukti guna meningkatkan proses perkara ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Tersangka Utama Telah Diamankan
Sebelumnya, tim penyidik Polresta Pekalongan telah mengamankan AKF, pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Buaran. AKF ditangkap atas dugaan kuat melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Polisi memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika memenuhi unsur-unsur pidana yang ditemukan dalam pengembangan penyidikan.
