Polresta Pati dijadwalkan memeriksa intensif tersangka berinisial A, pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Senin (4/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati tersebut mengendap selama dua tahun sejak dilaporkan pada 2024.

Suasana di Polresta Pati pada Senin pagi terpantau berjalan seperti biasa, namun pengamanan terlihat sedikit ditingkatkan menyusul kabar pemeriksaan tersangka A. Ribuan warga Pati telah menanti di berbagai sudut untuk melihat sosok tersangka yang selama ini dipandang “kebal hukum” karena lamanya penanganan kasus.

Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. “Ya, menurut rencana tersangka A akan diperiksa hari ini, namun waktu dan tempat belum diketahui, warga Pati sudah geram karena ckup lama kasus ini berjalan,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, lamanya proses hukum ini sempat ia tanyakan kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan yang ia terima, kasus ini sempat mengendap dua tahun karena kendala utama berupa pencabutan pernyataan saksi serta dinamika dari pihak korban di masa lalu. Polisi juga mendalami adanya dugaan tekanan atau “faktor X” dalam proses tersebut.

“Kami minta tersangka segera ditahan, karena telah cukup meresahkan dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi,” tambah Teguh, mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kepala Bagian Operasional Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, membenarkan adanya pemanggilan terhadap tersangka A. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak 2024. “Kami belum mengetahui secara pasti, tetapi menurut rencana Senin (4/5) ini, sedangkan selanjutnya kewenangan ada di Satuan Reskrim Polresta Pati,” ujarnya.

Perbedaan Pengakuan dan Kronologi Kasus

Terkatung-katungnya kasus ini selama dua tahun ternyata memunculkan perbedaan pengakuan antara kepolisian dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pati.

Menurut Kepala UPTD PPA Pati, Hartono, korban melaporkan kasus ini kepada Dinas Sosial Kabupaten Pati pada 24 September 2024. Namun, tidak ada perkembangan berarti hingga setahun kemudian, tepatnya 24 September 2025, saat orang tua korban kembali menanyakan perkembangan kasus.

Baru pada Senin (27/4/2026) lalu, lanjut Hartono, dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian di empat titik. Lokasi tersebut meliputi asrama putri, ruang pembelajaran, dan dua ruang kiai. “Ada 4 lokasi olah tempat kejadian perkara yang dilakukan pemeriksaan, baru kemudian ada penetapan tersangka,” imbuhnya.

Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang korban yang telah lulus dari pondok pesantren melaporkan dugaan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual yang dialaminya. Dinasnya kemudian melakukan pendampingan terhadap korban yang melapor pada September 2024.

“Tugas kami mendampingi satu korban yang telah melaporkan, mungkin korban melaporkan ada teman-teman yang lain, namun baru satu orang kepada kami,” kata Aviani. Ia menambahkan, korban mengalami gangguan psikis karena memendam derita bertahun-tahun.

Aviani Tritanti Venusia mengungkapkan, korban baru berani melaporkan kasus ini setelah keluar dari pondok pesantren. “Setelah lulus korban baru berani melaporkan kepada kami dan polisi,” pungkasnya, menyoroti keberanian korban setelah tidak lagi berada di lingkungan ponpes.