Polresta Pati menegaskan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial A, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang mangkir dari panggilan penyidik hingga Senin (4/5) petang. Tersangka A merupakan pelaku dalam kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati yang telah dilaporkan sejak tahun 2024.

Ketidakhadiran A, pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, tanpa memberikan kabar memicu kekecewaan warga dan tokoh masyarakat yang telah mengawal proses hukum di Polresta Pati.

Penegasan Polisi: Jemput Paksa dan Penahanan

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama, pada Senin (4/5), mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran tersangka. “Sampai kini belum datang, kita masih menunggu,” ujar Komisaris Dika.

Dika menjelaskan, penyidik telah memberikan kesempatan bagi tersangka untuk bersikap kooperatif. Namun, tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan akan diambil jika tersangka tetap tidak memenuhi panggilan hingga batas waktu yang ditentukan. “Jika hingga batas waktu ditentukan tidak juga memenuhi panggilan, maka tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan penangkapan dan penahanan,” tegasnya.

Hingga saat ini, tercatat ada lima pelapor yang menjadi korban aksi bejat tersangka. Meskipun tiga di antaranya telah mencabut laporan, polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan. “Kami akan terus usut hingga tuntas,” imbuh Dika.

Modus Doktrin Keagamaan Selama Empat Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini diduga telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Tersangka A diduga menggunakan modus doktrin Tariqat untuk melumpuhkan perlawanan para santriwati. “Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat yang intinya murid harus nurut dengan guru atau kiai,” ungkap Komisaris Dika.

Salah satu korban berinisial FA diketahui mengalami kekerasan seksual pertama kali saat masih berusia 15 tahun. Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, hingga perangkat komunikasi (gadget) yang digunakan untuk berinteraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dan menjamin perlindungan identitas agar terhindar dari tekanan pihak manapun.