Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah, tengah menelusuri jaringan peredaran narkotika skala besar usai menangkap seorang kurir berinisial ARI alias B (33) di Kabupaten Sigi pada Senin (23/2/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket besar sabu-sabu seberat 2,085 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu Komisaris Polisi Usman menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan pihak lain yang terlibat,” kata Kompol Usman dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (23/2/2026).

Usman menambahkan, penyidik juga berkoordinasi dengan tim siber untuk melacak komunikasi tersangka guna menelusuri lebih jauh asal-usul dan tujuan peredaran narkoba ini. Dugaan sementara, barang haram tersebut berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tengah dan tersangka berperan sebagai kurir dengan dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram untuk pengantaran.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan ARI alias B bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu kemudian melakukan penyelidikan intensif.

“Pengungkapan dilakukan setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kayumalue, Kecamatan Palu Utara,” jelas Kompol Usman.

Petugas membuntuti pelaku dari wilayah Kayumalue. Meskipun sempat kehilangan jejak, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka di BTN Nabila Residence II, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Setelah penangkapan, penggeledahan dilanjutkan di rumah orang tua pelaku di BTN Palupi Permai, Palu.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan tersangka, polisi menyita tiga paket besar sabu-sabu dengan total berat 2,085 kilogram. Nilai ekonomis sabu-sabu tersebut diperkirakan sekitar Rp480 juta per kilogram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung A54 dan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV yang digunakan tersangka dalam aksinya.

Peran dan Pengakuan Tersangka

Berdasarkan interogasi sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Pelaku juga mengklaim tidak mengetahui asal-usul sabu-sabu dan hanya menerima kiriman dari seseorang yang tidak dikenal untuk diedarkan di wilayah Kayumalue.

“Tersangka sempat mengedarkan sebagian barang sebelum ditangkap. Informasi dari yang bersangkutan total barang yang diterima sebanyak tiga kilogram. Satu kilogram sudah berhasil dijual di Kayumalue,” ungkap Kompol Usman.

Saat ini, ARI alias B ditahan di Polresta Palu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.