PALU – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menyita 48 ribu butir pil Trihexyphenidyl (THD), obat keras yang dikategorikan sebagai narkoba atau obat-obatan terlarang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Palu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, dalam jumpa pers pada Selasa (5/5/2026), menegaskan bahaya peredaran obat keras tanpa izin. “Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kompol Usman.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 22.30 Wita, tim berhasil melakukan penangkapan di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Dua terduga pelaku berinisial Iba dan Abss diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD, dengan total sekitar 48.000 butir.

Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial Saba. Dari pengembangan ini, terungkap pula keterlibatan satu pelaku lain berinisial Fsas yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

Selain pil THD, polisi juga mengamankan tiga kotak dos berwarna coklat serta tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti pendukung dalam kasus ini.

Kompol Usman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Palu. Pihaknya berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ini,” tegas Kompol Usman.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.