Tim Resmob Tadulako Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (7/4/2026). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 24 Maret 2026. Laporan tersebut terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (16/3) sekitar pukul 10.00 WITA di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial RA (27), FH (44), dan AI (36). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengembangan. “Tim Resmob Tadulako bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda,” ujar AKP Ismail Boby.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dengan nomor polisi DN 4381 EU. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai debt collector. “Para pelaku mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector untuk mengelabui korban, ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih waspada,” tambah AKP Ismail Boby.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Markas Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan yang lebih luas dalam kasus curanmor ini.