Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial SS pada Sabtu, 14 Maret 2026. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 46 paket narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palu.
Kompol Usman, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, menjelaskan bahwa tersangka SS diamankan sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh seorang pria di wilayah tersebut. “Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kompol Usman di Palu, Sabtu (14/3/2026).
Setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan serta pemantauan, tim Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengamankan SS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 46 paket sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, SS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, SS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.
