Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap sembilan terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Sir Aen (51), warga Sakra, Kabupaten Lombok Timur, tewas. Penangkapan ini dilakukan menyusul peristiwa tragis yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin pagi.
Penangkapan di Lombok Tengah
Kepala Unit Puma Jatanras Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, menerangkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kejadian. Timnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
“Mereka kami tangkap di rumahnya wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,” kata AKP Agus Eka Artha di Mataram, Senin. Setelah penangkapan, Tim Puma Jatanras Polda NTB menyerahkan seluruh terduga pelaku kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram. “Kami serahkan ke Polresta Mataram karena lokus kejadian masih berada di wilayah hukum Polresta Mataram,” tambahnya.
Penyelidikan Motif Masih Berlangsung
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan adanya penyerahan sembilan terduga pelaku penganiayaan tersebut. Ia menyatakan bahwa para terduga pelaku masih diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, betul. Para terduga pelaku masih kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Dharma. Terkait motif dugaan penganiayaan, pihaknya masih melakukan pendalaman keterangan dari para terduga pelaku dan saksi yang mengetahui kejadian. Mengenai informasi yang menduga korban dianiaya hingga tewas karena mengajak menginap seorang perempuan yang masih kerabat dari sembilan terduga pelaku, Dharma mengaku belum dapat mengonfirmasi hal tersebut. “Jadi, semua masih pendalaman. Belum bisa kami sampaikan apa motif dari peristiwa yang mengakibatkan korban tewas,” tegasnya.
Identitas Terduga Pelaku dan Barang Bukti
Untuk jenazah korban penganiayaan, Dharma mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Mataram yang melakukan visum terhadap jenazah Sir Aen. Sembilan terduga pelaku berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, dengan inisial M (42), H (41), SM (29), YA (23), MA (30), MAI (24), serta tiga perempuan berinisial EWZ (25), E (31), dan S (34).
Selain mengamankan para terduga pelaku, Polresta Mataram juga menerima penyerahan barang yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi tas warna hitam, tali panjang warna biru, satu jam tangan, tiga cincin bermata batu akik, dan satu unit telepon genggam warna hitam.
