Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalin kerja sama dengan Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut, memastikan kepastian hukum bagi aset-aset umat.
Ketua LPPM UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, menjelaskan bahwa sinergi ini merupakan bentuk keberpihakan dan pengabdian kepada masyarakat. “Sinergi ini sebagai bentuk keberpihakan dan pengabdian kepada masyarakat yang kami bersama Kanwil BPN Sulteng untuk mengamankan dan memberikan kepastian hukum aset umat di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Sahran di Palu pada Jumat, 3 April 2026.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak telah ditandatangani pada Rabu, 1 April 2026. Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara UIN Datokarama dan Kementerian ATR BPN. Sahran mengapresiasi kemitraan tersebut, menyatakan, “Kami mengapresiasi kemitraan ini yang melibatkan UIN Datokarama dalam membantu sertifikasi lahan wakaf untuk kepentingan umat.”
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya adalah pelaksanaan penelitian dan riset di bidang agraria serta pertanahan, program pengabdian masyarakat di bidang wakaf, dan penyusunan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan. Program KKN Tematik ini akan melibatkan penyediaan sarana dan prasarana, serta koordinasi dan sinkronisasi program kerja untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Sahran menambahkan bahwa PKS ini menjadi landasan untuk mensinergikan sumber daya yang dimiliki kedua pihak, meningkatkan hubungan kelembagaan, dan mengembangkan pola pengabdian masyarakat melalui KKN Tematik Pertanahan. “Melalui kolaborasi ini, kami semakin mengoptimalkan dan menggencarkan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menopang program pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis pemberian akses tanah,” jelasnya.
Kepala Kanwil BPN/ATR Sulteng, Muhammad Naim, menegaskan bahwa sinergitas ini menandai babak baru dalam pengamanan aset sosial-keagamaan di Sulawesi Tengah. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi setiap jengkal tanah wakaf. “Sinergitas itu menandai babak baru dalam pengamanan aset sosial-keagamaan di Sulawesi Tengah, memastikan bahwa setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” kata Naim.
Naim menambahkan bahwa pihaknya bertekad untuk mencegah hilangnya aset umat akibat masalah administrasi. “Kami tidak ingin ada lagi aset umat yang hilang atau diserobot hanya karena masalah administrasi. Dengan bantuan LPPM UIN Palu terjadi pemangkasan jarak antara regulasi dan implementasi di tingkat tapak,” pungkasnya.
