Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar menindak tegas seorang warga negara Rusia berinisial DR (29) yang melakukan aksi ugal-ugalan dan drift menggunakan mobil Porsche Boxster di Simpang Pratama, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penilangan ini dilakukan setelah video aksi berbahaya tersebut viral di media sosial.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Sabtu (14/3/2026) di Denpasar, menjelaskan bahwa petugas menerapkan Pasal 283 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap DR. Aksi drift tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kronologi Aksi Ugal-ugalan WNA Rusia
Berdasarkan penelusuran kepolisian, kejadian bermula pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, saat DR menyewa kendaraan Porsche Boxster berwarna biru. “Setelah menerima kendaraan tersebut, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak rent car yang duduk di bangku penumpang,” kata Adi.
Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, DR diketahui menuju kawasan Nusa Dua seorang diri. Setibanya di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua, dan melihat kondisi jalan yang relatif sepi, yang bersangkutan kemudian melakukan aksi drift sebanyak dua kali di persimpangan tersebut.
Tidak lama berselang, video aksi berbahaya itu pun viral di media sosial dan segera menarik perhatian masyarakat luas. Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan serangkaian langkah. Ini meliputi identifikasi pengendara dan pemilik kendaraan, mendatangi alamat penyedia jasa rent car, hingga memanggil pengemudi WNA tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Satlantas Polresta Denpasar.
Selain dikenakan sanksi tilang, DR juga diminta untuk membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Adi Saputra menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Polresta Denpasar melalui Satlantas akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat maupun wisatawan yang berada di Bali agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
