Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram. Seorang pria berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka karena memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan.
Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari temuan transaksi isi ulang gas portable. Penyelidikan kemudian mengarah pada praktik ilegal yang dilakukan AB.
Iptu Andi Wiranata Tamba merinci modus operandi tersangka. “Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” kata Iptu Andi, Rabu (29/4/2026).
Setelah proses pengisian selesai, tabung gas portable tersebut dijual kepada pembeli dengan harga bervariasi. Untuk isi ulang saja, harganya Rp6 ribu hingga Rp8 ribu, sementara untuk isi beserta kalengnya dibanderol Rp13 ribu. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, AB dapat mengisi sekitar 10 tabung gas portable.
Aksi ilegal ini ternyata telah berlangsung cukup lama. “Aksi ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak 4 tahun lalu,” ungkap Iptu Andi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan puluhan tabung gas portable siap jual. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Iptu Andi Wiranata Tamba menambahkan, “Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.”
