Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik pengoplosan dan penjualan gas LPG subsidi ke luar wilayah. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diketahui merupakan agen gas LPG.
Aksi pengoplosan ini terbukti menyebabkan kelangkaan gas LPG subsidi di tiga kecamatan di Tulungagung, yakni Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Para tersangka memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg, dan dari setiap tabung 12 Kg yang mereka jual, tersangka meraup keuntungan hingga Rp150 ribu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah banyaknya keluhan masyarakat mengenai kelangkaan gas LPG 3 Kg di pasaran. “Kasus terungkap setelah banyak masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 Kg di pasaran. Dari laporan tersebut polisi melakukan pengecekan kondisi di lapangan. Hasilnya, didapati kelangkaan gas LPG subsidi terjadi di Kecamatan Ngunut, Rejotangan dan Ngantru,” ujar AKBP Ihram Kustarto pada Jumat (13/3/2026).
AKBP Ihram menambahkan, kelangkaan ini bahkan sempat meluas ke kecamatan lain. “Kelangkaan gas LPG subsidi juga sempat merembet ke kecamatan lain. Sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penelusuran,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa penyebab kelangkaan adalah praktik penjualan gas LPG 3 Kg dari pangkalan di Tulungagung yang justru dijual ke Blitar. Selain itu, ditemukan pula praktik pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg yang disuntikkan ke tabung gas LPG 12 Kg untuk industri.
“Jadi gas LPG subsidi yang harusnya dijual di dalam Tulungagung, ini dijual ke Blitar. Dengan total sekitar 975 tabung dari Kecamatan Ngantru, Ngunut dan Rejotangan. Selain itu gas LPG subsidi yang didapat dari pangkalan dioplos dengan cara disuntik ke tabung gas LPG industri,” papar AKBP Ihram Kustarto.
Total ada sebanyak 300 tabung gas yang dioplos. Dari dua kasus yang berhasil diungkap, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua tersangka laki-laki berinisial HM (40) asal Blitar dan IM (47) asal Tulungagung. Barang bukti tabung gas yang diamankan mencapai 1.275 buah.
Berdasarkan keterangan pelaku, praktik pengoplosan gas LPG subsidi ini telah berlangsung selama empat tahun. Pelaku HM berperan sebagai pengoplos tabung gas, sementara pelaku IM berperan sebagai penadah LPG oplosan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp10 miliar,” pungkas AKBP Ihram Kustarto.
