Sebuah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan seorang ibu tiri terhadap anak di area perkebunan kelapa sawit di Pelalawan, Riau, viral di media sosial sejak akhir Februari 2026. Rekaman berdurasi sekitar dua menit itu memicu reaksi keras dari warganet dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.
Dalam video tersebut, seorang perempuan dewasa yang diidentifikasi sebagai ibu tiri terlihat memarahi dan mendorong seorang anak remaja. Perempuan itu menuduh sang anak telah mencuri buah kelapa sawit. Anak yang tampak ketakutan dan menangis berusaha membela diri, namun terus mendapatkan perlakuan kasar.
Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Menanggapi kehebohan di jagat maya, Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan langsung bergerak cepat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan, AKP Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut dan memulai penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan mendalam. Prioritas kami adalah memastikan perlindungan terhadap anak,” kata AKP Budi Santoso pada Jumat, 14 Maret 2026.
Menurut AKP Budi, kedua belah pihak, baik ibu tiri maupun anak korban, telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian untuk memperjelas kronologi.
Intervensi Lembaga Perlindungan Anak
Kasus ini juga menarik perhatian Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepala Dinas Sosial Pelalawan, Ibu Ani, menyatakan bahwa pihaknya telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban.
“Anak tersebut kini dalam pendampingan kami. Kondisi psikologisnya perlu perhatian serius setelah mengalami kejadian traumatis ini,” tambah Ibu Ani.
KPAI juga mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga pemulihan psikologis anak. Psikolog anak dari Universitas Riau, Dr. Ria Fitriani, menyoroti dampak jangka panjang kekerasan pada anak.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Trauma psikologis akibat kekerasan, apalagi dari orang terdekat, bisa sangat mendalam dan butuh penanganan profesional,” ujar Dr. Ria.
Ibu tiri yang diduga melakukan kekerasan berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
