Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Rabu (8/4) hingga Jumat (10/4) 2026.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Didampingi Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto, AKP Suradi mengungkapkan bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial S (32) di sebuah rumah di Desa Batu Kajang.
“Dari laporan masyarakat itu, maka pada Rabu (8/4) kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka S dan, pada esok harinya yakni Kamis (9/4), tersangka berhasil kami bekuk beserta barang buktinya,” tutur AK Suradi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 7,20 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari enam paket yang disimpan dalam dompet kecil warna hijau dan lima paket lainnya ditemukan di dalam kotak plastik yang disembunyikan di bawah lantai kamar.
“Selain itu, turut kami amankan barang bukti lain, berupa plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil transaksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal miliaran rupiah.
“Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sehari berselang, pada Jumat (10/4) dini hari, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial R (28). Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan yang masih berada di Desa Batu Kajang, tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.
Pengungkapan kasus kedua ini juga berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 4,76 gram, empat plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok takar, satu botol plastik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi,” ungkap AK Suradi.
“Tersangka R dan seluruh barang bukti diakui miliknya, langsung kami amankan ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat Resnarkoba AKP Suradi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Paser.
“Kami terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika atau narkoba di wilayah hukum Polres Paser ini,” pungkasnya.
