Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang warga negara Kazakhstan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Pria berinisial SS (29) tersebut merupakan subjek Red Notice atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.

Penangkapan SS dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Penindakan ini merupakan tindak lanjut setelah aparat menerima informasi resmi mengenai keberadaan buronan tersebut di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Komitmen Polri dalam Kerja Sama Internasional

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menjelaskan bahwa pengamanan ini didasarkan pada Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.

“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Agus Purwanta pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menegaskan, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. Hal ini juga untuk memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” tegasnya.

Proses Penangkapan Berjalan Kondusif

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, menambahkan bahwa timnya melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan SS di kawasan wisata Senaru. Saat hendak diamankan, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi.

Namun, berkat kesigapan tim, SS berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar. “Pengamanan berjalan aman dan kondusif,” jelas IPTU Wilandra.

Selain SS, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum MA saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Dugaan Pembunuhan Dua Korban

Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan yang tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban.

Seluruh substansi perkara pembunuhan tersebut merupakan kewenangan penuh penegak hukum Kazakhstan. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya dari SS.

IPTU Wilandra menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait. Koordinasi ini bertujuan untuk menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” ujarnya.

Saat ini, SS diamankan di Markas Polres Lombok Utara guna menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan hasil koordinasi antarnegara.