Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan foto dan video roti berbelatung dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Facebook. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, penghentian perkara didasarkan pada hasil gelar perkara yang tidak menemukan unsur pencemaran nama baik, sebagaimana yang dilaporkan. “Sudah dihentikan perkaranya berdasarkan gelar perkara,” kata AKP Punguan melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp pada Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan ini juga mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 Tahun 2024. “Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan mempedomani putusan MK Nomor 105 tahun 2024,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) bernama Alman Putra. Alman Putra diketahui juga merupakan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang bertanggung jawab mendistribusikan paket MBG yang diduga bermasalah tersebut.
Sementara itu, pihak terlapor adalah dua ibu rumah tangga asal Desa Ketara, Kabupaten Lombok Tengah, yakni Jamiatul Munawaroh dan Baiq Restu Tunggal Kencana. Keduanya merupakan pemilik akun Facebook yang mengunggah foto dan video roti MBG mengandung belatung.
Salah satu terlapor, Jamiatul Munawaroh, mengunggah video berdurasi 22 detik yang menampilkan roti MBG berbelatung melalui akun Facebook pribadinya pada 10 Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, Jamiatul tidak menyebutkan nama instansi, individu, maupun alamat spesifik.
Video tersebut kemudian dihapus oleh Jamiatul beberapa menit setelah diunggah.
