Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan respons cepat dalam memenuhi hak nasabah perbankan. Hanya dalam waktu lima hari kerja, LPS berhasil mencairkan klaim penjaminan simpanan Tahap I sebesar Rp25,6 miliar bagi nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana.

Percepatan proses pembayaran ini dilakukan pascapencabutan izin usaha BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Bangli, Bali, oleh otoritas pada 18 Februari 2026. Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Verifikasi Ribuan Nasabah dan Kriteria Penjaminan

Pada pembayaran tahap pertama ini, LPS telah merampungkan verifikasi data untuk 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah simpanan BPR Kamadana. Dana senilai Rp25,6 miliar tersebut dinyatakan layak bayar karena telah memenuhi kriteria 3T yang ditetapkan oleh LPS. Kriteria 3T Penjaminan LPS meliputi:

  • Tercatat: Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat Bunga: Bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
  • Tidak Fraud: Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau tindak pidana perbankan.

“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujar Bambang dalam keterangan pers di Bali, Selasa sore (24/2).

Bank Pembayar dan Cara Cek Status Simpanan

LPS telah menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank pembayar untuk menyalurkan dana simpanan nasabah. Nasabah dapat mencairkan dana di dua titik lokasi BNI berikut:

  • BNI KCP Kintamani: Jl. Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli.
  • BNI KC By Pass Ngurah Rai: Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 161, Badung.

Selain melalui transfer atau pembukaan rekening baru di bank pembayar, LPS juga menyediakan opsi pencairan dana secara tunai (cash).

Untuk mempermudah nasabah memantau status simpanan, LPS menyediakan kanal digital resmi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi www.lps.go.id.
  2. Gulir ke bagian bawah dan pilih menu Aplikasi LPS.
  3. Pilih menu Simpanan, kemudian klik Status Simpanan.
  4. Pilih nama bank: BPR Kamadana.
  5. Masukkan nomor rekening Anda dan klik Cari.

Nasabah disarankan untuk mencatat Nomor CIF yang tertera pada sistem dan membawanya ke kantor bank pembayar guna mempercepat proses administrasi pencairan. Bambang menambahkan, proses verifikasi untuk sisa nasabah lainnya masih terus berjalan dan pembayaran tahap selanjutnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.