PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bergerak cepat dengan membentuk tim pengawasan kesehatan hewan terpadu. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan kelayakan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, sekaligus menjamin seluruh ternak yang beredar memenuhi standar kesehatan veteriner dan syariat Islam.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Suparmi, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan awal, proses pemotongan, hingga tiga hari pasca-Idul Adul Adha.

Stok Hewan Kurban Melimpah, Kebutuhan Terpenuhi

Suparmi mengungkapkan, “Data sementara, ketersediaan hewan kurban tahun ini mencapai lebih dari 23.000 ekor yang terdiri atas lebih dari 17.000 ekor sapi, sekitar 6.000 ekor kambing, dan sisanya kerbau.” Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 15 Mei 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketersediaan hewan kurban di Kalimantan Selatan tahun ini berada dalam posisi surplus. Angka ini jauh melampaui proyeksi kebutuhan masyarakat yang diperkirakan mencapai 16.000 ekor.

Jenis TernakKetersediaan (Ekor)Proyeksi Kebutuhan (Ekor)
Sapi> 17.000~ 13.000
Kambing~ 6.000> 2.500
KerbauSisanyaSisanya
Total> 23.000~ 16.000

Pengawasan Ketat dan Digitalisasi Lalu Lintas Ternak

Tim terpadu yang dibentuk melibatkan berbagai instansi vertikal, di antaranya Balai Veteriner, Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak, Balai Karantina, serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kalsel.

“Kami sudah bersurat kepada kabupaten/kota untuk membentuk tim pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban agar pengawasan kesehatan ternak berjalan optimal di seluruh daerah,” tegas Suparmi.

Selain pemeriksaan fisik, Pemprov Kalsel juga memperketat lalu lintas ternak antarwilayah. Suparmi menegaskan bahwa setiap hewan yang masuk atau keluar Kalsel wajib memiliki dokumen kesehatan resmi dan terintegrasi melalui aplikasi e-lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk membeli hewan kurban yang telah memiliki label atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari petugas berwenang guna memastikan keamanan konsumsi.