Lombok Tengah, Jumat, 20 Maret 2026 – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Imbauan ini menyusul insiden tewasnya seorang warga di lokasi tambang Gunung Pengolong, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, pada Rabu (18/3) malam.
Korban diketahui berinisial HJ (50), warga Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia di lokasi tambang yang berada di wilayah lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. “Korban inisial HJ (50) warga Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,” kata Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Kamis.
Diduga, korban mengalami gangguan kesehatan berupa sesak napas saat sedang menggali batu bersama rekan-rekannya. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban datang bersama empat orang rekannya untuk menambang. “Saat sedang bekerja, korban tiba-tiba mengeluh sesak di bagian dada dan ulu hati, kemudian korban langsung meninggal dunia di tempat,” ujar Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengutip keterangan saksi.
Setelah kejadian tragis tersebut, rekan-rekan korban segera mengevakuasi jenazah dan membawanya pulang ke rumah duka menggunakan kendaraan roda empat. Informasi yang dihimpun kepolisian menyebutkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit sesak napas yang diduga kambuh saat melakukan aktivitas fisik berat di lokasi tambang. “Korban memiliki riwayat penyakit sesak nafas,” tambahnya.
Upaya penutupan dan penimbunan area tambang ilegal di Gunung Pengolong sebenarnya telah dilakukan sebelumnya oleh pemilik lahan bersama Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menggunakan alat berat. Namun, dalam dua pekan terakhir, lokasi tersebut kembali ramai didatangi warga untuk melakukan penambangan secara ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan kembali bahaya dari aktivitas penambangan ilegal ini. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa para penambang. “Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penambang,” tegas Iptu Lalu Brata Kusnadi.
Polres Lombok Tengah terus berupaya mencegah penambangan emas ilegal, termasuk penutupan tambang di Gunung Kongbawi dan pengamanan 24 penambang ilegal di dekat Mandalika pada kesempatan sebelumnya.
