Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun di Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah. Empat tersangka pelaku telah ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban, Sabiyem (80), seorang petani, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp10 juta dan perhiasan emas seberat 30 gram yang digasak komplotan pencuri pada Minggu, 9 Maret 2026.
Modus Operandi Berkedok Sales
Kapolres Klaten AKB Moh Faruk Rozi menjelaskan kronologi kejadian dalam jumpa pers di Mapolres pada Jumat (13/3). Para tersangka mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil Honda Brio Satya warna merah Nopol AD 1770 ZK.
Tiga tersangka, berinisial AS, Am, dan L, turun dari mobil untuk menemui Sabiyem di teras rumahnya. Mereka berpura-pura menawarkan bantuan gas elpiji dan hadiah emas. Saat korban lengah, tersangka L menyelinap masuk ke dalam rumah dengan dalih menumpang ke kamar mandi.
Dalam kesempatan tersebut, L langsung beraksi membuka lemari korban dan mengambil uang tunai Rp10 juta serta perhiasan emas 30 gram yang tersimpan di dalamnya. Setelah berhasil menggasak harta korban, komplotan tersebut segera meninggalkan lokasi.
Korban Sadar Setelah Pelaku Pergi
Selang beberapa saat setelah kepergian para tersangka, Sabiyem baru merasakan kejanggalan atas kedatangan orang-orang bermobil tersebut. Ia terkejut saat mendapati uang dan perhiasan emas di lemarinya telah raib.
Kapolres Faruk Rozi menuturkan, kejadian pencurian ini segera dilaporkan oleh Sabiyem ke Polsek Polanharjo, Klaten. “Atas laporan korban, Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka pelaku, AS, Am, Ag, dan DP. Sedangkan L masih DPO (daftar pencarian orang),” imbuhnya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, mobil Honda Brio AD 1770 ZK atas nama Ratna Sari Nurhidayati, satu potong kaos Lascada, sepatu Nike, dan empat kuitansi pembelian perhiasan emas.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres Faruk Rozi.
