Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus dua pelaku perampasan sepeda motor dan telepon genggam milik lima pelajar di wilayah Semarang. Para pelaku melancarkan aksinya di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Peristiwa perampasan ini terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian membentang dari wilayah Kaliwungu hingga halaman Balai Desa Mororejo.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan bahwa para pelaku awalnya mendekati korban dan menuduh mereka telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu kerabat pelaku. Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, pelaku kemudian mengintimidasi korban agar menuruti perintah mereka.

“Pelaku menggunakan modus mengaku anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban. Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban,” ujar Hendry saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwungu, Kamis (21/5).

Sebelumnya, kasus ini menarik perhatian masyarakat setelah lima remaja berstatus pelajar SMP melaporkan dihentikan dua pria tak dikenal saat melintas di Kaliwungu. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat ditodong menggunakan pisau lipat dan diminta menyerahkan barang berharga mereka.

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam. Selain mengambil barang milik korban, pelaku juga mengancam akan membawa para remaja tersebut ke kantor polisi apabila tidak menuruti perintah mereka.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal segera melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan kedua pelaku pada 20 Mei 2026 di wilayah Semarang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun penyidik masih mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun daerah lain,” jelas Hendry.

Polisi mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, berinisial SP, merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau lokasi kejadian tambahan di wilayah berbeda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan nantinya akan dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai.