Seorang petani dari kawasan Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Bejo (61), melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. Gugatan ini bertujuan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang menetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional.

Bejo, warga Desa Kedungpring, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, mengaku merasa tertindas akibat proyek Waduk Kedung Ombo di era Orde Baru. Selain itu, ia juga masih menderita akibat stigma PKI yang belum dihapus hingga kini, serta belum menerima ganti rugi atas tanahnya yang tergusur.

Untuk memperjuangkan hak-haknya, Bejo menguasakan gugatan pembatalan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto kepada Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co.

Bejo mengungkapkan, ia pertama kali mengetahui penetapan gelar tersebut pada 12 November 2025. “Saya pertama kali mengetahui Pak Harto menerima gelar sebagai Pahlawan Nasional itu pada 12 November 2025. Lalu saya mengajukan keberatan atas gelar tersebut, dengan berkirim surat kepada Presiden Prabowo pada 8 Desember 2025. Tetapi tidak pernah mendapatkan balasan, sehingga saya memutuskan menggugat Pemerintah RI ke PTUN,” kata Bejo kepada wartawan di Solo, Rabu (18/2).

Kurniawan Adi Nugroho, anggota kuasa hukum yang mendampingi Bejo, menegaskan bahwa objek sengketa adalah Keppres 116/TK/Tahun 2025, 6 November 2025, khusus tentang penetapan Almarhum Jenderal Besar TNI, HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Ia menjelaskan, gugatan ini ditempuh setelah keberatan administratif yang dikirim kepada Presiden Prabowo tidak mendapatkan balasan, sesuai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Kurniawan menambahkan, terdapat hubungan hukum antara penggugat dan objek sengketa karena Bejo merupakan korban kebijakan pembangunan Waduk Kedung Ombo yang diperintahkan Presiden HM Soeharto pada era Orde Baru. Selama proyek tersebut berjalan, Bejo mengalami berbagai tekanan terkait tanahnya yang tergusur.

Anggota kuasa hukum lainnya, Arif Sahudi, menyatakan bahwa penetapan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto secara tidak langsung melegitimasi seluruh tindakan dan kebijakannya di masa lalu. “Dengan ditetapkannya almarhum HM Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui objek sengketa, maka negara secara tidak langsung melegitimasi seluruh tindakan dan kebijakannya di masa lalu,” sergah Arif.

Menurut Arif, penetapan gelar tersebut telah menutup ruang bagi Bejo untuk mendapatkan rehabilitasi sejarah hidupnya, termasuk stigma PKI yang masih melekat. Bejo berharap PTUN Jakarta dapat mengabulkan seluruh gugatannya terkait upaya pembatalan gelar pahlawan nasional tersebut.