Polres Kediri Kota berhasil meringkus pasangan laki-laki berinisial ADM (30) dan perempuan MAN (22) pada Selasa (5/5). Keduanya ditangkap atas dugaan produksi dan penjualan video asusila yang dibuat di sebuah indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kediri, dan kemudian diedarkan melalui aplikasi Telegram.
Penangkapan ini dilakukan setelah video asusila yang mereka produksi menjadi viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Achmad Elyasarif, mengonfirmasi bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Ini masalah pornografi. Ada informasi dari masyarakat tentang adanya video pornografi dan viral di indekos Kelurahan Bandarkidul, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat pemilik indekos di daerah itu,” jelas AKP Achmad Elyasarif di Kediri, Selasa (5/5).
Meski sempat berupaya melarikan diri saat akan digerebek, petugas berhasil melacak dan mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ADM dan MAN mengakui telah membuat video tersebut pada Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Konten asusila tersebut kemudian ditawarkan kepada ratusan anggota di grup Telegram dengan harga Rp250 ribu per video. Motif ekonomi menjadi pendorong utama pasangan ini melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Pelaku mengirimkan video hingga pemesan membayar dengan total lebih kurang Rp500 ribu dan penghasilan pembuatan video oleh pelaku dibuat membayar cicilan sepeda motor dan keperluan kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Elyasarif.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, kartu SIM yang digunakan untuk transaksi, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat pembuatan video.
Saat ini, ADM dan MAN telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan produksi dan distribusi pornografi.
Ancaman hukuman yang menanti pasangan ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun. Polres Kediri Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif menjaga ketertiban lingkungan, khususnya di area indekos, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
