Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Karawang, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ABP (37), kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Karawang telah memastikan bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pada Jumat (29/5) bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kendali Satres PPA dan PPO Polres Karawang. “Kasus ini sudah naik tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik terus bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku,” kata Ipda Cep Wildan.

Ipda Cep Wildan menambahkan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan perkara. Langkah-langkah tersebut meliputi permintaan keterangan dari sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum. “Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Mengenai informasi terkait rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka, Kasi Humas menyebutkan bahwa proses tersebut masih disesuaikan dengan agenda internal penyidik. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses ini agar seluruh unsur pembuktian dapat terpenuhi secara komprehensif.

“Setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik tentu membutuhkan kecermatan dalam mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa penyidik tetap fokus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Selain itu, mereka juga menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam seluruh rangkaian penyidikan. “Penyidik tetap fokus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam seluruh rangkaian penyidikan,” sambungnya.

Polres Karawang memahami harapan dan kegelisahan pelapor serta keluarga korban dalam menantikan proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.