Polres Jember menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyelewengan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tegal Besar, Jember.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pada 14 Maret 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial F, warga Tempurejo, Jember. Saat ini pelaku ditahan di Polres Jember sambil menunggu proses koordinasi dengan kejaksaan,” kata Harry pada Jumat (8/5/2026).
Selain F, polisi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik surat rekomendasi pembelian solar subsidi. Namun, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara tersangka masih satu orang. Yang bersangkutan membeli, mengangkut, lalu menjual solar tersebut secara bebas kepada masyarakat,” ungkap Harry.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru pertama kali membeli solar subsidi di SPBU Tegal Besar. Tersangka berdalih membantu petani dalam mengambil BBM subsidi di SPBU tersebut.
“Tersangka mengaku truk yang digunakan merupakan kendaraan sewaan dan ia bekerja sendiri,” ujar Harry.
Harry menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap SPBU Tegal Besar Jember atas pelanggaran tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, drum, dan surat rekomendasi pembelian BBM dari lokasi kejadian.
