GRESIK, 11 Februari 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil membongkar dua kasus tindak pidana besar, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit truk di wilayah Dukun dan Panceng, serta penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41) ditangkap terkait kasus curat truk. Sementara satu tersangka lainnya, A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang, diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Modus Pencurian Truk Libatkan Mantan Sopir
AKBP Ramadhan Nasution memaparkan, kasus pencurian dua unit truk ini berawal dari peran AP, mantan sopir salah satu korban. AP memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban dan letak kunci kendaraan saat masih bekerja.
Bersama tersangka AS, AP melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda. Pencurian pertama terjadi pada 26 Januari 2026 di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun. Mereka mencuri satu unit dump truck Hino milik korban DH. Aksi ini sempat dipergoki warga, sehingga pelaku meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan, Kecamatan Dukun.
Aksi kedua dilakukan pada 2 Februari 2026 di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Kali ini, pelaku berhasil membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED. Truk tersebut rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.
“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2) kemarin. Ia menambahkan, “Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026.”
Penipuan Penggelapan Motor dengan Modus COD
Selain kasus curat truk, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka A.A (19). Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook.
Saat pertemuan dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026, tersangka mencoba meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja. Namun, ketika meminta izin untuk melakukan test drive, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang.
Pengembalian Barang Bukti dan Imbauan Kewaspadaan
Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kembali kunci kendaraan kepada para korban yang hadir dalam konferensi pers. Para korban tersebut antara lain Aldo, warga Surabaya pemilik sepeda motor Yamaha Mio; Debi Anafi, warga Kecamatan Dukun pemilik dump truck; serta Edi Murtadho, warga Kecamatan Panceng pemilik truk Hino warna hijau.
Salah satu korban menyampaikan rasa syukurnya. “Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujarnya dengan haru.
AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli daring dengan sistem COD. “Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
