Petugas gabungan dari Polres Gresik menggerebek tiga ruko yang disinyalir beroperasi sebagai tempat hiburan karaoke ilegal di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, pada Jumat (27/3/2026) malam. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 93 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan mengamankan 16 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi penertiban ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam Polres Gresik. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan ruko yang disalahgunakan tersebut.

Dari hasil penyisiran, selain puluhan botol miras, petugas juga membawa 16 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari empat penjaga tempat, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu. Seluruh 16 orang tersebut kemudian menjalani tes urine.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa 15 orang dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan berdalih sedang mengonsumsi obat antibakteri, sehingga petugas masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan ini.

Meskipun pihak pengelola ruko berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan 93 botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Arya Widjaya.

Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan. Di antaranya adalah pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), serta pendalaman terhadap dua pemandu lagu guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

Keberhasilan operasi ini, tambah AKP Arya Widjaya, merupakan respons cepat jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110 atau WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 untuk layanan khusus “Lapor Cak Rama”.