GARUT, KILATNEWS.CO – Kepolisian Resor Garut memusnahkan 1.852 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 704 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada Kamis (12/3/2026). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Garut, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian razia dan operasi penyakit masyarakat yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Garut dan Polsek di seluruh wilayah Kabupaten Garut dalam beberapa waktu terakhir.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang mana bertujuan mengamankan arus mudik dan arus balik serta aktivitas masyarakat terutama dalam perayaan Idul Fitri,” ujar AKBP Yugi, Kamis (12/3/2026).
Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. AKBP Yugi menambahkan, pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pesan kuat kepada masyarakat.
Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan serta tidak terlibat dalam peredaran minuman keras maupun penggunaan knalpot yang dapat menimbulkan kebisingan. “Dengan adanya langkah tegas tersebut, diharapkan situasi di wilayah Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas serta merayakan Idul Fitri dengan rasa nyaman dan tenteram,” katanya.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
