Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan dua remaja yang masih berstatus pelajar, MAP (17) dan M (18), terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 857,67 gram.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, kedua terduga berhasil diamankan di lokasi tersebut.

“Ketika itu keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Lalu dihentikan polisi. Keduanya mengakui sebagai MAP dan M,” ujar AKBP Widho Anriano.

Saat penggeledahan awal, lanjutnya, petugas menemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok yang dibawa salah satu terduga. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kendaraan dan rumah kedua terduga yang berada di kawasan Bontang Selatan.

“Dari pengembangan itu, polisi kembali menemukan belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” beber Kapolres.

Dikatakannya, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan total 21 bungkus sabu dengan berat bruto 857,67 gram. Rinciannya terdiri dari tiga bungkus sabu seberat 1,47 gram dan 18 bungkus sabu seberat 853,2 gram.

“Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, bundelan plastik klip, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” akunya.

AKBP Widho Anriano menegaskan, kasus ini bukan sekadar pengungkapan narkoba biasa, melainkan peringatan serius tentang ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Ia menyoroti pola peredaran narkotika yang semakin berbahaya karena mulai memanfaatkan remaja sebagai bagian dari jaringan.

“Pergaulan bebas, iming-iming uang cepat, pengaruh lingkungan, hingga perekrutan melalui komunikasi digital menjadi pola yang saat ini banyak menyasar anak-anak muda. Ini yang harus menjadi perhatian bersama. Ketika remaja mulai dijadikan bagian dari mata rantai peredaran narkoba, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan mereka,” tukas Kapolres.

Ia menuturkan, penanganan terhadap terduga yang masih di bawah umur tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak, dengan menjamin hak-hak anak selama proses hukum berjalan. Namun demikian, tindakan tegas terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas utama Kepolisian.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua, sekolah, lingkungan, dan masyarakat harus hadir menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku dalam jaringan narkoba,” pungkasnya.