Mataram, Minggu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan 13 terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dari delapan lokasi berbeda pada Sabtu (21/2). Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Polres Bima Kota, AKBP Heriyanto, menyatakan operasi ini berhasil menyita 8,46 gram sabu, 1,58 gram ganja kering, sejumlah telepon seluler, dan uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.

AKBP Heriyanto, yang juga menjabat Wakil Komandan Satbrimob Polda NTB, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Ini bentuk komitmen kami dalam membersihkan Kota Bima dari peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan ini,” ujarnya.

Meski jumlah terduga pelaku yang diamankan cukup banyak, volume narkotika yang disita terbilang kecil jika dibandingkan dengan penemuan sabu di rumah dinas AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Sebelumnya, Tim Ditresnarkoba Polda NTB menemukan 488,496 gram sabu dalam lima kantong plastik bening di rumah dinas tersebut.

Barang bukti tersebut disebut AKP Malaungi sebagai titipan dari terduga bandar narkotika bernama Koko Erwin. Koko Erwin diduga membuat kesepakatan dengan izin Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat. Kesepakatan ini melibatkan penyerahan uang Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi.

Sejak kasus peredaran narkotika yang menyeret dua perwira Polri ini mencuat, nama Koko Erwin menjadi target pencarian besar-besaran oleh kepolisian. Meskipun data dirinya telah dikantongi, keberadaan terduga bandar narkotika kelas kakap ini belum juga terungkap hingga kini. Polda NTB telah menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, menyusul penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka.

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dari keanggotaan Polri, juga menyandang status tersangka. Penetapan status tersangka AKBP Didik di Polda NTB diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (19/2).

Brigjen Eko menjelaskan, selain perkara kepemilikan narkoba yang terungkap dalam satu koper di rumah Aipda Dianita Agustina (DA) di Tangerang, Banten, AKBP Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2). Penetapan ini terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar dari mantan bawahannya, AKP Malaungi.

Aliran uang tersebut, menurut kepolisian, berasal dari dua terduga bandar narkotika. Selain Koko Erwin, ada juga penerimaan dari terduga bandar berinisial B yang menyerahkan uang senilai Rp1,8 miliar.

Dugaan suap dalam kasus peredaran narkotika ini menjerat AKBP Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimum.