Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Dari penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 13 Mei, di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, petugas menyita total 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 44,22 gram.
Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Karang Ambun. “Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka,” ujar AKP Agus Priyanto pada Sabtu, 24 Mei.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita terhadap seorang laki-laki berinisial AM (22). Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,72 gram. Selain itu, turut disita satu bungkus bekas kotak rokok dan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NAF. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka NAF (18) di lokasi yang masih berada di Kelurahan Karang Ambun.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus sedang dan dua bungkus kecil narkotika golongan I jenis sabu dari NAF. Total berat bruto barang bukti yang disita dari NAF mencapai 39,50 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, tas, celana panjang, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.
AKP Agus Priyanto menambahkan, “Petugas juga melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut setelah tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial X yang saat ini masih dalam penyelidikan.”
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
