Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Atambua, Kabupaten Belu. Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah PK, seorang kontestan Top 6 Indonesian Idol yang berasal dari Atambua. Dua tersangka lainnya berinisial RM dan RS.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ini pertama kali dilaporkan pada 13 Januari 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Markas Polres Belu.
Kronologi dan Dasar Penetapan Tersangka
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (21/2/2026), menjelaskan bahwa perkara ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu. Penanganan kasus juga melibatkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan JPU, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Selain itu, minimal dua alat bukti yang sah juga telah ditemukan untuk menetapkan para tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” jelas Kapolres I Gede Eka Putra Astawa.
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatifnya, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juga diterapkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga diterapkan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Kapolres menambahkan bahwa penyidik akan memanggil tersangka RS dan PK untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, terhadap tersangka RM akan dilakukan upaya penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan lebih lanjut.
