Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk tujuh anggota komplotan penipuan perhiasan emas antarprovinsi. Para tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka di sebuah hotel di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Minggu (17/5).

Penggerebekan dilakukan oleh tim Resmob Polres Batang di sebuah hotel di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan. Selain tujuh pelaku, polisi juga mengamankan puluhan perhiasan emas palsu, satu unit mobil minibus, sejumlah gawai, dan uang tunai hasil penipuan senilai Rp128 juta.

Peran Masing-masing Tersangka dalam Aksi Penipuan

Komplotan penipuan emas ini memiliki peran yang terbagi jelas di antara anggotanya. Febri Kristian Ludianto alias Febri (46) bertugas berkomunikasi dengan para korban, sementara Jubriyono alias Jupri (40) berperan sebagai penerima uang transaksi.

Ulfan Gozari alias Ulfan (38) bertugas mengawasi situasi di belakang rumah kontrakan yang digunakan untuk transaksi. Ahmad Nur alias Ahmad Imam (66) menjadi penyedia dana sekaligus pemilik emas yang digunakan dalam aksi penipuan.

Dua tersangka, Edy Susanto (40) dan Ahmad Zaenuri (26), bertindak sebagai sopir yang membantu pelarian komplotan. Terakhir, Ahmad Arifin (52) turut membantu kelancaran aksi penipuan tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, menjelaskan bahwa enam pelaku berasal dari Bondowoso dan Situbondo, Jawa Timur. “Enam pelaku berasal dari Bondowoso dan Situbondo, Jawa Timur, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Kendal, Jawa Tengah,” kata Iptu Albertus Sudaryono pada Minggu (17/5).

Kronologi Penipuan dan Penangkapan

Terungkapnya kasus penipuan emas ini bermula dari laporan korban berinisial AK, warga Desa Gadungsari, Kecamatan Wonosari, Gunung Kidul. Korban melaporkan telah ditipu saat melakukan transaksi emas di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Akibat penipuan jual beli emas palsu tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp174 juta. Setelah pembayaran dilakukan dan perhiasan diserahkan, korban baru menyadari bahwa emas yang diterimanya adalah palsu.

Setelah melancarkan aksinya, komplotan beranggotakan tujuh orang itu segera melarikan diri melalui pintu belakang rumah kontrakan yang mereka sewa. Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.

Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui arah pelarian para pelaku menuju ke Kota Pekalongan.

Setelah memastikan arah kaburnya para pelaku, Tim Resmob Roban Hood bersama Unit Reskrim Polsek Limpung segera melakukan pengejaran. Polisi akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku di kamar nomor 122 sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Kota Pekalongan.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah sisa uang tunai hasil penipuan senilai Rp128 juta.

Selain itu, disita pula perhiasan emas berupa delapan gelang, satu kalung, dan empat cincin yang diduga asli, digunakan sebagai pancingan. Petugas juga mengamankan sepuluh gelang emas palsu yang dipakai untuk meyakinkan korban saat transaksi.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit mobil minibus warna hitam bernomor polisi P 1486 BCA dan enam unit telepon genggam.