Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan 21 tersangka kasus narkoba sepanjang periode April hingga Mei 2026. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Banggai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menyatakan bahwa dari total tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah perempuan. Ia menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan,” ujar AKP Hasanuddin Hamid di Banggai, Rabu (13/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti signifikan. Tercatat, sebanyak 1.204,78 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 202 sachet berhasil diamankan. Selain itu, 3.972 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi juga disita sebagai barang bukti.
Polres Banggai menegaskan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Langkah penindakan hukum ini akan terus diimbangi dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain penegakan hukum, Polres Banggai juga secara aktif menggencarkan penyuluhan mengenai dampak buruk narkotika. Upaya ini bertujuan untuk memutus rantai permintaan di tengah masyarakat dan membangun kesadaran kolektif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tambah AKP Hasanuddin Hamid, mengimbau partisipasi aktif warga.
