Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50,07 gram. Narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana masuknya narkotika dari jaringan Tatanga, Kota Palu, menuju wilayah Luwuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah serangkaian upaya, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku. Penangkapan kemudian dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Poh, Kecamatan Pagimana.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MA (24). Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, MA diketahui merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Dari tangan MA, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang terbungkus plastik besar dan dilakban warna cokelat dengan berat bruto 50,07 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Oppo juga diamankan sebagai barang bukti.
“Disinyalir narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Banggai,” tambah Kasat Narkoba.
AKP Hasanuddin Hamid menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami jaringan ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.
