Pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan penyebar video asusila yang melibatkan seorang ibu tiri dan anak tiri, yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat dan pelanggaran hukum terkait konten serta perlindungan anak.

Penangkapan Pelaku dan Modus Operandi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim , pada awal Maret 2026, mengumumkan penangkapan beberapa individu yang terlibat dalam produksi dan penyebaran video tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, menyatakan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah video dengan ciri khas “jepit rambut putih” itu marak beredar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

“Kami telah mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama yang merekam serta menyebarkan konten asusila tersebut. Modus operandi mereka melibatkan pembuatan akun anonim di media sosial dan aplikasi pesan instan untuk memperluas jangkauan penyebaran,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Video yang menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang perempuan dewasa yang diidentifikasi sebagai ibu tiri dan seorang anak laki-laki di bawah umur tersebut, pertama kali terdeteksi beredar luas sejak akhir tahun 2025. Keberadaan jepit rambut putih yang mencolok pada salah satu pemeran menjadi penanda khusus yang memudahkan pelacakan oleh tim siber.

Ancaman Hukum dan Dampak Sosial

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat salah satu pemeran adalah anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman bagi pelaku penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak sangat berat, bisa mencapai belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan internet untuk kejahatan serupa,” tambah Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Dr. Ratna Sari Dewi, M.Psi., menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak.

“Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak menjadi korban eksploitasi di dunia maya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan siber,” kata Dr. Ratna Sari Dewi.

Pentingnya Literasi Digital dan Pelaporan

Penyebaran video asusila semacam ini tidak hanya merugikan korban secara psikologis dan sosial, tetapi juga melanggar hukum dan etika. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mudah terprovokasi untuk mencari atau menyebarkan konten ilegal.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan fitur pelaporan yang tersedia di platform media sosial atau menghubungi pihak berwenang melalui kanal resmi jika menemukan konten yang melanggar hukum. Langkah ini krusial untuk memutus rantai penyebaran konten negatif dan melindungi korban dari dampak yang lebih luas.