Seorang pria berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. EFS ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan milik temannya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, EFS menawarkan jasa herregistrasi ulang kendaraan kepada korban yang merupakan temannya sendiri.
“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” ujar Iptu Nanang pada Selasa (10/3/2026).
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, BPKB kendaraan milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh EFS. Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan yang menginformasikan bahwa BPKB tersebut telah dijaminkan oleh EFS untuk memperoleh pinjaman.
“Diketahui, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian,” sambung Iptu Nanang.
Korban sempat berupaya menagih BPKB mobilnya kepada EFS, namun pelaku selalu berkelit. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap EFS. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain 1 (satu) buah BPKB kendaraan merek Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC, serta 10 (sepuluh) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Nanang.
