Polda Riau telah menetapkan seorang wanita berinisial S (35) sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang melibatkan dirinya dan anak tirinya, R (14), di sebuah kebun sawit di Kabupaten Pelalawan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif menyusul viralnya video tersebut di berbagai platform media sosial sejak awal April 2026.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Budi Santoso, pada Selasa, 14 April 2026, mengonfirmasi status tersangka S. “Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti, kami menetapkan S sebagai tersangka. Korban R saat ini dalam pendampingan psikologis,” ujar Kombes Budi Santoso.
S diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya di area perkebunan kelapa sawit. Video berdurasi singkat itu dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait isu eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi.
Jeratan Hukum dan Isu Link Lanjutan
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti S adalah 15 tahun penjara.
Menanggapi isu yang beredar luas mengenai adanya “link lanjutan” atau video lain dari kasus ini, Kombes Budi Santoso dengan tegas membantahnya. “Kami pastikan itu hoaks. Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum,” tegasnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan video tersebut demi menjaga privasi korban dan mencegah dampak psikologis lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat usia korban yang masih di bawah umur, menyoroti pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kepolisian terus mendalami motif di balik perbuatan S serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
